Selasa, 12 November 2013

TUGAS PENGANTAR BISNIS : CV. KUDA LAUT NETWORKING

2. STRUKTUR ORGANISASI



  
JOB DESCRIPTION

CV Kuda Laut Networking dipimpin oleh satu orang manager sekaligus owner dan 4 orang staff tetap dan karyawan lain dimana tiap-tiap karyawan mempunyai bagian-bagian penting dalam tugasnya.

·         Pemilik / Manager, bertugas sebagai pemilik cv tunggal jaya komputer yang memiliki tugas terpenting sebagai pemegang penuh kendali perusahaan dan dalam pengambilan keputusan harus disetujui oleh pemilik / manager perusahaan.
·         Assisten Manager, bertugas sebagai tangan kanan manager dimana membantu manager, mengawasi karyawan, serta menggantikan tugas manager apabila manager sedang berhalangan atau keluar kota.
·         Administrasi Keuangan, betrugas menghitung, membuat neraca, serta membuat laporan-laporan yang diperlukan oleh manager.
·         Service Maintenance, bertugas melayani konsumen yang datang untuk melakukan perbaikan-perbaikan hardware yang rusak, menanggapi dan memberikan solusi yang tepat bagi konsumen.
·         Sales dan Marketing, bertugas sebagai pemasar dan menjual produk-produk yang ada dalam CV Kuda Laut SSH, meningkatkan omzet perusahaan serta menangani keluhan-keluhan konsumen tentang pelayanan konsumen.

SISTEM HONORARIUM CV KUDA LAUT NETWORKING
Penghitungan gaji karyawan di CV. KUDA LAUT NETWORKING dilakukan secara manual dengan cara bagian administrasi dan keuangan melihat data absensi karyawan untuk melihat kerja lembur yang dilakukan oleh karyawan karena menambah pendapatan gaji yang diterima oleh seorang karyawan. Selama ini CV. KUDA LAUT NETWORKING melakukan absensi karyawan secara manual menggunakan kartu absensi. Selain itu juga melihat data karyawan yaitu jabatannya untuk menentukan besarnya tunjangan yang didapat dan bonus yang mungkin didapat oleh seorang karyawan akibat prestasi kerjanya. Penghitungan pajak yang harus ditanggung oleh seorang karyawan setiap bulannya juga dilakukan secara manual. Pajak akan langsung dipotongkanpada gaji yang diterima oleh karyawan tersebut. Setelah karyawan menerima gaji maka bagian administrasi dan keuangan akan membuat laporan gaji karyawan untuk direktur setiap bulannya dengan melihat pada data gaji yang diterima oleh setiap karyawan. Dengan laporan tersebut direktur dapat mengetahui dengan jelas besarnya pengeluaran yang ia keluarkan setiap bulannya untuk membayar gaji karyawan.  Perusahaan Konveksi CV. KUDA LAUT SSH mempunyai 10 orang karyawan yang terdiri dari:
·         4 orang karyawan tetap yang gajinya dibayar secara bulanan.
·         6 orang karyawan tidak tetap yang terdiri dari dua bagian yaitu :
1.      Gaji yang dibayar secara mingguan,
2.       Gaji yang dibayar secara project.
Perbedaan dari dua jenis karyawan ini biasanya berdampak pada penghitungan gaji yaitu pada karyawan tetap menerima tunjangan jabatan dan potongan iuran pensiun sedangkan pada karyawan tidak tetap yang dibayar mingguan tidak menerima tunjangan jabatan dan tidak membayar iuran pensiun. Selain itu untuk karyawan tidak tetap yang dibayar secara borongan tidak menerima tunjangan dalam bentuk apapun dari perusahaan dan juga tidak membayar iuran pensiun. Sedangkan persamaannya adalah tidak peduli jenis karyawan apa pada saat menerima gaji akan mendapatkan tambahan asuransi kesehatan dan potongan pajak penghasilan, namun berbeda-beda nilai nominalnya antara yang satu dengan yang lain tergantung dari gaji dan tunjangannnya. Uang lembur akan dikali dengan Rp.5.000,- per jamnya. Untuk penghitungan bonus disesuaikan dengan prestasi yang diraih. Sedangkan untuk penghitungan tunjangan disesuaikan dengan jabatan yang ia laksanakan. Untuk karyawan yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau absen tidak diberi gaji sesuai dengan jumlah hari ia tidak masuk kerja atau absen. Untuk karyawan terlambat masuk kerja, personalia akan mencatat keterlambatannya dan akan dikenakan potongan gaji sebesar 20% dari gaji harian karyawan. Sedangkan untuk karyawan project tidak ada potongan tidak masuk kerja, yang ada hanya potongan terlambat produksi dari tanggal yang telah ditentukan sebanyak 5% dari gaji dikalikan jumlah hari telat.


LINK KELOMPOK :
Fauzan Mulya Adiputra
Irfan Maulana
Noordian
Rama Octa Bosadetaqwa
Rizky Nuryandi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar